Cari Blog Ini

Rabu, 02 Maret 2011

Manusia, Hukum dan Keadilan

Untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga dapat bersifat imperatif. Sebaliknya, adanya entitas kekuasaan ini perlu diatur pula dengan hukum untuk menghindari terjadinya penindasan melalui kesewenang-wenangan ataupun dengan penyalah gunaan wewenang. Mengenai hubungan hukum dan kekuasaan ini, terdapat adagium yang populer: “Hukum tanpa kekuasaan hanyalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.” 
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan.
Struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum. Bagaimana hal ini terjadi?
Manusia, disamping bersifat sebagai makhluk individu, juga berhakekat dasar sebagai makhluk sosial, mengingat manusia tidak dilahirkan dalam keadaaan yang sama (baik fisik, psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun ekonomis) sehingga dari perbedaan itulah muncul inter dependensi yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan sesamanya. Berdasar dari usaha pewujudan hakekat sosialnya di atas, manusia membentuk hubungan sosio-ekonomis di antara sesamanya, yakni hubungan di antara manusia atas landasan motif eksistensial yaitu usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya (baik fisik maupun psikis). Dalam kerangka inter relasi manusia di atas motif eksistensial itulah sistem hubungan sosial terbentuk.
Usaha perealisasian motif eksistensial dalam suatu sistem hubungan sosial bersifat sangat kompleks akibat dari kuantitas dan heterogenitas kebutuhan di dalam kemajemukan manusia dengan pluralitas perbedaanya itu, oleh karena itu upaya yang dilakukan dalam kompleks inter relasi ini meniscayakan kebutuhan akan satu hal: k e t e r a t u r a n. Hanya dengan prasyarat keteraturanlah, maka usaha perealisasian motif eksistensial dari masing-masing individu manusia di dalam kebersamaan antar sesamanya dapat terwujud, mengingat bagaimanapun di sisi lain manusia masih juga berhakekat sebagai makhluk individual sehingga sebuah kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup (motif eksistensial) seorang manusia akan berhadapan dengan kepentingan manusia lain. Konflik kepentingan ini secara alami akan mendorong manusia untuk saling berkompetisi dan saling mengalahkan di antara sesamanya, kondisi ini pada ujungnya jika dilakukan secara tidak terkendali akan melahirkan kekacauan (chaos), dan jika hal ini sudah terjadi maka justru eksistensi manusia itu sendiri yang terancam.  



Sebagaimana telah dijabarkan di atas, bahwa dengan latar belakang kompleksitas hubungan antar manusia bermotifkan kepentingan masing-masing, maka akan mendorong manusia untuk saling berkompetisi dan berebut saling mengalahkan antar sesamanya yang dapat berujung pada kekacauan. Kekacauan di sini dapat bermakna dua hal: Pertama, kekacauan dalam arti sebenarnya di mana yang terjadi bukanlah suatu tatanan sosial yang teratur melainkan pola kehidupan antar manusia yang tidak terkendali dan mengancam eksistensi manusia itu sendiri. Kedua, adalah kekacauan dalam arti semu yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat namun yang dijalankan tidak secara ideal melalui sistem kekuasaan yang otokratis (sewenang-wenang) sehingga walaupun individu manusia berada dalam suatu tatanan sosial namun mereka tatap merasa terancam eksistensinya.

Hukum dihadirkan untuk menciptakan keteraturan dengan mencegah atau mengatasi segala bentuk kekacauan sebagaimana di atas. Adanya inter dependensi (hakekat sosial) mendorong manusia untuk melakukan inter relasi di antara sesamanya guna merealisasikan kepentingan atas dasar motif eksistensialnya masing-masing (hakekat individual). Inter relasi dengan latar belakang inter dependensi ini memaksa manusia-manusia yang saling bertemu untuk melakukan bargaining di antara mereka demi saling terpenuhinya kepentingan eksistensial masing-masing, dan proses bargaining yang terjadi ini tidak lain adalah proses tawar-menawar di antara kepentingan-kepentingan yang saling berhadapan. Proses bargaining of interest yang ideal (fair) adalah proses tawar menawar yang bersifat equal, yaitu proses tawar-menawar oleh mereka yang berkedudukan seimbang dan yang dilakukan secara seimbang pula, sehingga proses inter relasi-inter dependensi yang terjadi bersifat saling memenuhi satu sama lain dan masing-masing pihak merasa terpuaskan oleh adanya hubungan tersebut dikarenakan kepentingan masing-masing telah dipenuhi oleh adanya pihak lawan tanpa ada satu pihak yang merasa dirugikan. Fungsi kerja dari hukum adalah menciptakan norma equality ini, yaitu dengan mengatur kepentingan-kepentingan yang saling berhadapan agar dapat bertemu secara seimbang dan agar proses bargaining atas kepentingan-kepentingan tersebut juga berjalan seimbang. Secara lebih dalam lagi, proses penyeimbangan kepentingan ini dilakuan mula-mula dengan cara penciptaan norma hak dan kewajiban atas kepentingan yang berhadapan tersebut, untuk kemudian diciptakan norma penyeimbangan atas hak dan kewajiban yang ada itu. Oleh karena itu, pada hakekatnya secara sederhana hukum tidak lain adalah pengaturan tentang hak dan kewajiban setiap individu manusia sebagai bagian dari suatu tatanan sosial masyarakat.

Penyeimbangan kedudukan kepentingan antar manusia yang saling berhadapan perlu dilakukan mengingat adanya pluralistik perbedaan latar belakang dari masing-masing manusia yang ada agar hubungan inter dependensi yang berlangsung tidak bersifat parasitisme (merugikan dan menindas salah satu pihak) akibat adanya perbedaan kekuatan sumber daya, melainkan dapat benar-benar bersifat mutualisme (saling menguntungkan secara fair).

Sehingga, mereka yang berada sebagai pihak yang lemah secara sumber daya / kekuatan sosial-ekonomisnya dapat terkuatkan dengan cara perlindungan maksimal atas hak-hak mereka, sedangkan mereka yang berada sebagai pihak yang lebih kuat sumber dayanya dapat dibatasi kekuatan dan kekuasaannya itu dengan cara penciptaan norma-norma imperatif yang bersifat limitatif seperti melalui pembebanan kewajiban-kewajiban tertentu. Di sisi lain, adanya posisi yang seimbang antar pihak yang saling berinterakasi tidak akan berarti apa-apa jika proses bargaining kepentingan-kepentingan yang ada tidak berjalan secara seimbang pula. Maka, perlu diciptakan norma penyeimbangan hak dan kewajiban di dalam masing-masing kepentingan tersebut. Setiap subyek yang telah bersepakat untuk berhubungan dengan subyek lain atas landasan pemenuhan kepentingan diri masing-masing berkewajiban memenuhi kebutuhan pihak lawan melalui pemberian sumber daya yang dimilikinya dan pada saat yang sama ia mempunyai hak agar kebutuhannya dipenuhi oleh pihak lawan atas sumber daya yang dimiliki oleh pihak lawannya itu, dan hal ini bersifat timbal balik. Terciptanya suatu inter relasi yang telah dapat bersifat seimbang dalam hubungan hak dan kewajibannya di antara manusia yang telah berkedudukan seimbang pula inilah yang dinamakan dengan istilah: k e a d i l a n. 



Dengan demikian dapat terlihat bahwa eksistensi hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban melalui pemenuhan keadilan di antara tiap-tiap individu di dalam masyarakat, sehingga dapat diketahui bahwa tujuan hukum yang pertama dan utama adalah memberikan keadilan secara sosial (keadilan dalam kebersamaan) bagi tiap-tiap individu di dalam tatanan sosial yang bernama masyarakat. 

Nama : Sony Novianto
NPM  : 16110655
Kelas : 1KA23

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar